Oleh : Muhammad Danu
Kurniadi
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, saya
berharap anda menjelaskan kepada kami. Apakah diharamkan memakan lemak (gajih)
sapi dan kambing bagi manusia ? Padahal betapa banyak manusia yang memakan
lemak-lemak ini. Saya berharap penjelasan rinci dalam hal ini wahai syaikh.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam atas Nabi kita Muhammad, penutup para Nabi dan Imamnya orang-orang yang
bertakwa, serta para keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik sampai hari kiamat.
Lemak (gajih) dari sapi atau kambing serta dagingnya
adalah halal semuanya. Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala,
أحلت لكم بهيمة الأنعام إلا
ما يتلى عليكم
“Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.” (QS. Al Maidah : 1)
dan yang dimaksud dengan “dibacakan
kepadamu” adalah firman Allah,
حرمت عليكم الميتة والدم
ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما
أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah : 3)
Maka tidak ada bedanya antara daging atau lemaknya
(gajih), karena syariat islam -segala puji bagi Allah- adalah syariat yang
tetap dan tidak bertentangan. Allah tidaklah mengharamkan sebagian dari hewan
tanpa sebagian yang lain, akan tetapi hewan itu Allah jadikan halal seluruhnya
atau haram seluruhnya. Hal ini berbeda dengan syariat Bani Israil, Sesungguhnya
Allah telah berfirman dalam hak mereka,
وعلى الذين هادوا حرمنا كل
ذي ظفر ومن البقر والغنم حرمنا عليهم شحومهما إلا ما حملت ظهورهما أو الحوايا أو
ما اختلط بعظم ذلك جزيناهم ببغيهم وإنا لصادقون
“Dan kepada orang-orang
Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba,
Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang
melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang
bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan
mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.” (QS. Al An’am : 146)
Sungguh Allah telah
mengingkari orang-orang yang mengingkari sesuatu yang telah Allah halalkan dari
binatang ternak atau selainnya, Allah tabaraka wa’ ta’ala berfirman,
ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم
من كذب هذا حلالٌ وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب إن الذين يفترون على الله
الكذب لا يفلحون متاعٌ قليل ولهم عذابٌ أليم
“Dan janganlah kamu
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini
halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah
beruntung.” (QS. An Nahl : 116)
dan Allah juga berfirman,
قل من حرم زينة الله التي
أخرج لعباده والطيبات من الرزق قل هي للذين آمنوا في الحياة الدنيا خالصةً يوم
القيامة
“Katakanlah: "Siapakah
yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan- Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat".” (QS. Al
A’raf : 32)
Dengan ini semua, maka
diketahui bahwa hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang berbunyi “Bahwasannya daging sapi adalah penyakit dan susunya adalah
obatnya” adalah hadis yang batil dan tidak shahih. Karena tidak mungkin
Allah menghalalkan bagi hamba-hambaNya suatu penyakit yang membahayakan bagi
mereka.
Akan tetapi kaidah di dalam
syariat Islam yaitu apa saja yang membahayakan adalah haram dan tidak halal
untuk dikonsumsi, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta’ala,
ولا تقتلوا أنفسكم إن الله
كان بكم رحيماً
“Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An Nisa’ : 29)
Juga dalam sebuah hadis
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh berbuat
bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Malik II/745 no. 31)
Kesimpulan dari jawaban Syaikh di atas adalah jika daging
suatu hewan itu halal dimakan, maka halal pula lemaknya / gajih untuk dimakan
(pent).
Malang, 30 Rajab 1439 H /
16 April 2018
Al-Faqir Ila Afwi Rabbihi
Al-Faqir Ila Afwi Rabbihi
Diterjemahkan dari
http://binothaimeen.net/content/10569
0 komentar:
Posting Komentar